Lurah adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaran pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Adapun tugas seorang Lurah yang mempunyai tugas sebagai berikut :
Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
Penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Penyelenggaraan administrasi kependudukan;
Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatanPembangunan dan kemasyarakatan;
Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.