SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH

Camat

Sesuai Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 57 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasai,  Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan. Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan peningkatan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan,  pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundangundangan;
  5. Pengoordinasian pemeliharaan sarana prasarana fasilitas umum;
  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
  9. Pengoordinasian penyelenggaraan penanggulangan bencana di wilayah Kecamatan;
  10. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahan dan kependudukan di wilayah Kecamatan;
  11. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Wali Kota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;
  12. Pelaksanaan monitoring,  evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  13. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Camat menangani sebagian urusan otonomi daerah,  Camat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut :

    1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
    2. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta kelestarian lingkungan hidup;
    4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    5. Pengoordinasian pemeliharan sarana prasarana fasilitas umum;
    6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
    7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
    8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjasi ruang lingkup tugasnya;
    9. Pengoordinasian penyelenggaraan penaggulangan bencana di wilayah Kecamatan;
    10. Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan di bidang administrasi pertanahandan kependudukan di wilayah Kecamatan;
    11. Pelaksanaan kewenangan pemerintahkan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah;
    12. Pelaksanaan monitoring,  evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
    13. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.yah Kecamatan;