SELAMAT DATANG DI WEBSITE KECAMATAN BALIKPAPAN TENGAH

Seksi Pelayanan Publik

Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Publik

Dalam melaksanakan tugas Kasi Pelayanan Publik bertanggungjawab kepada Camat untuk:

  1. Menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan public
  2. Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
  3. Menyusun Standar Operasional Prosedur;
  4. Menyusun Standar Pelayanan
  5. Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
  6. Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
  7. Menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
  8. Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang di berikan;
  9. Memfasilitasi dan menindak lanjuti hasil pengaduan dan pemberian informasi;
  10. Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang di berikan;
  11. Memfasilitasi dan menindak lanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan;
  12. Melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat
  13. Melaksanakan tatakelola pelayanan public
  14. Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi terkait pembverian pelayanan terhadap warga
  15. Melaksanakan administrasi layanan surat keteranganyang berhubungan dengan pertahanan, kependudukan, pembangunan, ketentraman, ketertiban, lingkungan hidup, dan kesejahtreraan sosial yang di koordinasikan dengan seksi terkait;
  16. Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksaan pelayanan pada kelurahan;
  17. Melaksanakan pengamanan hardwer maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
  18. Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksaan tugas; dan
  20. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugas nya.