Sekretaris membawahi Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan serta Kasubag Umum. Sekretraris melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut:

  1. Pengoordinasian penyusunan usulan program dan kegiatan;
  2. Pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
  3. Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan,  ketatalaksanaan dan kearsipan;
  5. Pengelolaan urusan kehumasan,  keprotokolan dan kepustakaan;
  6. Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
  7. Pengelolaan anggaran Kecamatan dan penerimaan administrasi;
  8. Pelaksanaan administrasi keuangan;
  9. Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  10. Pelaksanaan monitoring,  evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dan;
  11. Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kasubag Perencanaan Program dan Keuanganbertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas dan fungsisebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja   pemerintah meliputi:
    1. Rencana Strategis;
    2. Rencana Kerja;
    3. Rencana Kerja Tahunan;
    4. Penetapan Kinerja; dan
    5. Laporan Kinerja.
  2. Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
  3. Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
  4. Melaksanakan supervisi,  monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
  5. Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan.
  6. Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
  7. Mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
  8. Melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan;
  9. Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
  10. Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
  11. Mengoordinir dan meneliti anggaran;
  12. Menyusun laporan keuangan Kecamatan;
  13. Melaksanakan monitoring evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,  dan
  14. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

Kasubag Umum  bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatanmelaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian sebagi berikut:

  1. Melaksanakan Pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  2. Mengelola tertib administrasi umum dan ketatausahaan;
  3. Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga,  keamanan kantor dan  mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  5. Menyusun rencana kebutuhan alat kantor,  barang inventaris kantor/rumah tangga;
  6. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
  7. Melaksanakan pengadaan,  pemeliharaan sarana,  prasarana kantor dan pengelolaan inventaris barang;
  8. Melaksanakan pencatatan,  pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
  9. Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
  13. Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. Melaksanakan monitoring,  evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan;
  15. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku