Sekretaris Kecamatan
Sekretaris membawahi Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan serta Kasubag Umum. Sekretraris melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut:
- Pengoordinasian penyusunan usulan program dan kegiatan;
- Pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
- Pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- Pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- Pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
- Pengelolaan anggaran Kecamatan dan penerimaan administrasi;
- Pelaksanaan administrasi keuangan;
- Pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dan;
- Melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kasubag Perencanaan Program dan Keuanganbertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan. Kasubag Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas dan fungsisebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah meliputi:
- Rencana Strategis;
- Rencana Kerja;
- Rencana Kerja Tahunan;
- Penetapan Kinerja; dan
- Laporan Kinerja.
- Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
- Melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
- Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan.
- Menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
- Mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
- Melaksanakan sistem akutansi pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
- Menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
- Mengoordinir dan meneliti anggaran;
- Menyusun laporan keuangan Kecamatan;
- Melaksanakan monitoring evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas, dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Kasubag Umum bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatanmelaksanakan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian sebagi berikut:
- Melaksanakan Pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- Mengelola tertib administrasi umum dan ketatausahaan;
- Melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- Menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor/rumah tangga;
- Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan Dinas;
- Melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventaris barang;
- Melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- Menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- Menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- Menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
- Mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku