Kasi Pemerintahan yang ber tanggung jawab kepada Camat untuk :

    1. menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan;
    2. menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan;
    3. menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan
    4. Memfasilitasi permasalahan pertanahan di wilayah Kecamatan;
    5. Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan;
    6. Memfasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    7. Melaksanakan Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di keluharan
    8. Menyusun dokumen monografi di kecamatan;
    9. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
    10. Melaksanakan monitoring, evaluasi,  pengendalian, dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dan
    11. Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.