Seksi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan yang ber tanggung jawab kepada Camat untuk :
-
- menyusun program dan kegiatan seksi pemerintahan;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan;
- menyelenggarakan pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah kecamatan
- Memfasilitasi permasalahan pertanahan di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan tertib administrasi pertanahan dan administrasi kependudukan;
- Memfasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Melaksanakan Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di keluharan
- Menyusun dokumen monografi di kecamatan;
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pemilihan umum;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian, dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang di berikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.