Seksi Pelayanan Publik
Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan Publik
Dalam melaksanakan tugas Kasi Pelayanan Publik bertanggungjawab kepada Camat untuk:
- Menyusun program dan kegiatan seksi pelayanan public
- Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan administrasi pelayanan publik;
- Menyusun Standar Operasional Prosedur;
- Menyusun Standar Pelayanan
- Menyelenggarakan pembinaan petugas pemberi layanan;
- Mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pembantu;
- Menyusun tata laksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
- Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang di berikan;
- Memfasilitasi dan menindak lanjuti hasil pengaduan dan pemberian informasi;
- Mengelola layanan pengaduan terhadap pelayanan yang di berikan;
- Memfasilitasi dan menindak lanjuti hasil pengaduan warga terhadap pelayanan;
- Melaksanakan survei Indeks Kepuasan Masyarakat
- Melaksanakan tatakelola pelayanan public
- Mengoordinasikan pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi dengan seksi-seksi terkait pembverian pelayanan terhadap warga
- Melaksanakan administrasi layanan surat keteranganyang berhubungan dengan pertahanan, kependudukan, pembangunan, ketentraman, ketertiban, lingkungan hidup, dan kesejahtreraan sosial yang di koordinasikan dengan seksi terkait;
- Melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksaan pelayanan pada kelurahan;
- Melaksanakan pengamanan hardwer maupun software terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama terkait pelayanan;
- Melaksanakan pengamanan dan kesinambungan data elektronik terhadap aplikasi yang digunakan secara bersama lintas seksi;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksaan tugas; dan
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugas nya.