Lurah adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaran pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Adapun tugas seorang Lurah yang mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
  3. Penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman,  ketertiban dan lingkungan hidup;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  6. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
  7. Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatanPembangunan dan kemasyarakatan;
  8. Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
  9. Pelaksanaan monitoring,  evaluasi,  pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
  10. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.