Kelurahan
Lurah adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaran pemerintahan di wilayah kerja Kelurahan selaku perangkat Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Adapun tugas seorang Lurah yang mempunyai tugas sebagai berikut :
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
- Penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatanPembangunan dan kemasyarakatan;
- Pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuaidengan tugas dan fungsinya.