Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidupbertanggung jawab kepada Camat untuk:

    1. Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman,  ketertiban,  dan lingkungan hidup;
    2. Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan kemasyarakatan;
    3. Melaksanakan pengawasan rumah sewa/pondokan;
    4. Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan rumah sewa/pondokan;
    5. Melaksanakan pengoordinasian pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin;
    6. Melaksanakan pengawasan um, mum terhadap kegiatan mendirikan bangunan,  membuka lahan,  galian dan kegiatan,  lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kecamatan;
    7. Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan;
    8. Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman,  ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
    9. Memfasilitasi permasalahan ketentraman, ketertiban, dan lingkungan hidup;
    10. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah serta antisipasi bencana alam;
    11. Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas,  dan

Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.