Seksi Ketenteraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidup
Kasi Ketentraman, Ketertiban dan Lingkungan Hidupbertanggung jawab kepada Camat untuk:
-
- Menyusun program dan kegiatan seksi ketentraman, ketertiban, dan lingkungan hidup;
- Memfasilitasi pelaksanaan pembinaan ketentraman, ketertiban dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan pengawasan rumah sewa/pondokan;
- Mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan rumah sewa/pondokan;
- Melaksanakan pengoordinasian pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin;
- Melaksanakan pengawasan um, mum terhadap kegiatan mendirikan bangunan, membuka lahan, galian dan kegiatan, lainnya yang tidak memiliki perizinan di wilayah kecamatan;
- Melaksanakan monitoring dan pengendalian kebersihan lingkungan di wilayah Kecamatan;
- Melaksanakan pembinaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam memelihara ketentraman, ketertiban dan kelestarian lingkungan hidup;
- Memfasilitasi permasalahan ketentraman, ketertiban, dan lingkungan hidup;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka ketentraman dan ketertiban wilayah serta antisipasi bencana alam;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas, dan
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.